JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rekomendasi KPK agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kembali membuka diskursus lama tentang wajah internal partai di Indonesia: apakah sudah cukup institusional, atau masih bertumpu pada figur.
Pengamat politik & Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago melihat wacana ini tidak bisa ditempatkan dalam kerangka normatif semata.
Menurutnya, ada ketegangan yang nyata antara dorongan demokratisasi internal dengan realitas struktur partai yang masih personalistik.
“Pembatasan masa jabatan memang secara prinsip mendorong sirkulasi elite dan regenerasi. Tapi dalam konteks Indonesia, kita juga harus membaca bagaimana partai bekerja—banyak yang masih sangat bergantung pada figur,” ujar Arifki, Sabtu (25/4/2026).
Dalam perspektif ideal, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang terlalu lama pada satu tangan. Namun, dalam praktiknya, kepemimpinan jangka panjang justru sering menjadi faktor yang menjaga kohesi internal partai.
Di titik ini, menurut Arifki, muncul dilema yang tidak sederhana. Regenerasi diperlukan untuk menjaga dinamika dan membuka ruang kompetisi internal, tetapi stabilitas juga menjadi kebutuhan dasar partai sebagai kendaraan politik.
“Ketika figur yang selama ini menjadi titik keseimbangan harus diganti, pertanyaannya bukan hanya siapa penggantinya, tapi apakah sistem di dalam partai sudah cukup mapan untuk menjaga kesinambungan,” jelasnya.
Ia menilai, problem utama bukan semata pada panjang atau pendeknya masa jabatan, melainkan pada tingkat institusionalisasi partai itu sendiri. Selama mekanisme kaderisasi dan distribusi kekuasaan belum berjalan kuat, pembatasan periode berpotensi hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
“Tanpa fondasi sistem yang kuat, pergantian kepemimpinan bisa berubah menjadi kompetisi yang destruktif, bukan regeneratif,” katanya.
Lebih jauh, Arifki mengingatkan bahwa tidak semua partai berada pada tingkat kesiapan yang sama. Ada partai yang relatif lebih terlembaga, namun tidak sedikit yang masih sangat bergantung pada kepemimpinan tunggal.
Karena itu, pendekatan yang terlalu seragam terhadap seluruh partai berpotensi menimbulkan dampak yang beragam pula.
“Di satu sisi, pembatasan bisa mempercepat pembaruan. Di sisi lain, pada partai tertentu, justru bisa memicu fragmentasi,” ujarnya.
Pada akhirnya, menurut Arifki, perdebatan ini seharusnya tidak berhenti pada soal batasan periode semata, melainkan diperluas pada agenda yang lebih mendasar: bagaimana memperkuat demokrasi internal tanpa mengorbankan daya tahan organisasi politik.
“Yang dibutuhkan bukan hanya pergantian figur, tapi penguatan sistem. Di situ letak pekerjaan rumah terbesarnya,” pungkasnya.
KPK merekomendasikan perbaikan tata kelola partai politik. Salah satunya lewat revisi UU Parpol khususnya tentang rekrutmen politik.
20 April 2026 | 12.40 WIB
Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi bendera partai politik. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan,
klik di sini
Logo
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik. Hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol.
Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
Menyoal keanggotaan parpol, KPK meminta penambahan kategori yang terdiri dari anggota muda, madya, utama. Kemudian, persyaratan kader yang menjadi bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga perlu disebutkan secara jelas dan berjenjang.
“Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.
Sementara itu, KPK juga melihat bahwa pengaturan rekrutmen bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah harus ditambahkan klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai, selain “dilakukan secara demokratis dan terbuka”.
Tak hanya itu, lembaga ini mengusulkan penambahan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK


