HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk mentransformasi tata kelola Taman Nasional (TN) Komodo menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data. Kebijakan pembatasan kuota wisatawan yang telah diterapkan akan terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala guna menjamin keseimbangan antara perlindungan ekosistem (ekologi) dan kesejahteraan masyarakat (ekonomi).
Hal tersebut mengemuka dalam forum diskusi kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (24/4). Forum ini mempertemukan Kemenhut, parlemen, pemerintah daerah, hingga asosiasi pelaku usaha jasa pariwisata.
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa kebijakan kuota merupakan langkah esensial untuk menjaga TN Komodo sebagai aset bangsa. Kebijakan kuota wisatawan yang saat ini ditetapkan sebesar 365.000 orang per tahun. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut tidak bersifat statis, melainkan dinamis mengikuti perkembangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Kami sepakat bahwa prinsipnya harus ada pembatasan demi keseimbangan ekologis. Namun, kami akan terus melakukan kajian kontinu dan evaluasi secara berkala. Seiring dengan perbaikan sarana dan prasarana (sapras) yang akan kami lakukan di Pulau Padar tahun ini, seperti pengaturan jalur trekking dan dermaga in-out, maka penambahan kuota akan sangat mungkin dipertimbangkan,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Wamenhut menambahkan, Kemenhut melalui Balai Taman Nasional Komodo tengah menyiapkan strategi pemerataan kunjungan agar tidak terjadi penumpukan hanya di satu titik. Selain itu, Kemenhut membuka ruang kolaborasi dengan asosiasi untuk mengkaji bersama kuota yang ideal.
“Kami akan libatkan perwakilan asosiasi untuk melakukan kajian bersama. Kita juga mendorong pengembangan konservasi eksitu Komodo di luar taman nasional, seperti di daratan Flores, Pulau Longos, hingga Golomori, sebagai destinasi alternatif bagi wisatawan,” tambahnya.
Senada dengan pemerintah, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), mengapresiasi semangat perlindungan kawasan yang dilakukan Kemenhut. Ia menilai pembatasan adalah bentuk investasi jangka panjang untuk menjaga “ladang ekonomi” para pelaku usaha itu sendiri.
“Spirit kebijakan ini sudah benar untuk menjaga ekosistem dan keindahan tempat ini demi jangka panjang. Namun, kami menginginkan agar transisinya dilakukan secara bertahap dan melibatkan masyarakat setempat. Jangan sampai wisatawan yang sudah datang jauh-jauh merasa kecewa. Kami mengapresiasi Kemenhut yang sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk rehabilitasi sarana prasarana guna meningkatkan daya tampung,” ungkap Titiek Soeharto.

