JAKARTA, HOLOPIS.COM – Walikota Samarinda Andi Harun memilih tidak memberikan tanggapan panjang lebar terkait dengan adanya aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terkait dengan polemik pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Samarinda.
Menurutnya, penjelasan terkait persoalan tersebut telah disampaikan secara transparan sebelumnya, termasuk mengenai aspek kontraktual dalam pengadaan kendaraan dinas yang diributkan.
“Tidak ada tanggapan apa-apa, semua jawaban terhadap hal itu sudah saya sampaikan. Dan tidak ada yang tertutupi, semua kita sudah sampaikan secara transparan, terbuka, ada permasalahan kontraktual di dalam kontraknya,” kata Andi dalam keterangannya.
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Samarinda telah menemukan adanya kekeliruan administratif dalam proses tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah saat ini tengah mengambil langkah hukum berupa pemutusan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, sekaligus melakukan pemulihan terhadap keuangan daerah akibat kelebihan pembayaran.
Langkah pemulihan tersebut mencakup pengembalian kendaraan serta pengembalian dana yang dinilai tidak sesuai. Proses ini, kata Andi, sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran.
“Langkah tindak lanjut termasuk pengembalian kendaraan, pemutusan kontrak, dan melakukan restorasi atau pemulihan terhadap over-payment, kelebihan pembayaran dengan pihak ketiga sekarang sedang berlangsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Front Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera memproses laporannya, yakni soal dugaan tindak pidana korupsi di dalam proyek pengadaan dan penyewaan mobil dinas di Pemkot Samarinda.
Koordinator aksi, Wempi Habari meminta dengan tegas agar lembaga antirasuah tersebut segera mengusut tuntas dugaan praktik tindan pidana korupsi tersebut dalam waktu cepat.
“Kebijakan pengelolaan keuangan daerah seharusnya berlandaskan prinsip rasionalitas anggaran, efisiensi, serta akuntabilitas publik. Namun, kebijakan pengadaan dan penyewaan kendaraan dinas di Kota Samarinda justru memunculkan indikasi anomali serius dalam tata kelola anggaran,” kata Wempi dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menerangkan berdasarkan temuan, bahwa Pemerintah Kota Samarinda pada tahun anggaran 2023 telah melakukan pengadaan kendaraan dinas berupa Land Rover Defender dengan nilai miliaran rupiah. Di saat yang sama, terdapat pula kebijakan penyewaan kendaraan dinas dengan nilai yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp160 juta per bulan.
Secara administratif dan logika penganggaran, Wempi menyebut bahwa praktik pengadaan dan penyewaan dalam waktu yang bersamaan menimbulkan pertanyaan fundamental terkait perencanaan kebutuhan dan efisiensi penggunaan anggaran.
“Dalam perspektif manajemen keuangan publik, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai bentuk inefisiensi kebijakan, bahkan berpotensi mengarah pada maladministrasi,” ujarnya.
Front Mahasiswa Anti Korupsi juga meminta dengan tegas, apabila ditemukan unsur pidananya dalam kasus yang disoroti ini, maka KPK harus segera memproses dan memenjarakan mereka semua.
“Menangkap dan memproses seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang jabatan. Kami menentang KPK 2 × 24 Jam Harus bertindak memeriksa Walikota Samarinda Andi Harun,” sambungnya.

