JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) menilai wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold / PT) hingga tingkat daerah yang diusulkan Partai NasDem bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, secara eksplisit menegaskan bahwa penerapan PT tidak berlaku untuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan diterapkan untuk DPR di tingkat nasional, bukan untuk lembaga perwakilan daerah. Karena pemberlakuan PT di daerah berpotensi menghilangkan suara sah pemilih dan merusak prinsip representasi politik yang adil,” Terang ketua KPD Miftahul Arifin, (24/4/2026).
Pria yang akrab disapa Miftah ini menegaskan, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012 seharusnya menjadi batas yang jelas bagi para pembuat kebijakan agar tidak mendorong regulasi yang bertentangan dengan prinsip konstitusi.
“Karena upaya memperluas ambang batas hingga DPRD justru menunjukkan kecenderungan untuk menyederhanakan politik secara administratif, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas representasi di tingkat lokal,” ungkapnya.
Lanjut Miftah, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa sistem politik di daerah memiliki karakteristik berbeda dengan tingkat nasional, sehingga tidak dapat diseragamkan melalui mekanisme penyederhanaan partai seperti PT.
“Dinamika sosial, basis kultural, serta konfigurasi kekuatan politik lokal menuntut adanya ruang representasi yang lebih inklusif, agar aspirasi masyarakat tidak tereduksi oleh logika penyederhanaan yang bersifat nasional. Oleh karena itu, penerapan ambang batas parlemen di tingkat daerah berpotensi menimbulkan ketidakadilan representatif dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi,” urai dia.
Selain itu menurut Miftah, kebijakan tersebut dapat menghambat tumbuhnya kepemimpinan lokal dan mematikan kanal politik alternatif yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberagaman demokrasi di Indonesia.
“Putusan MK sejatinya sudah memberi garis tega, penyederhanaan partai boleh dilakukan, tetapi tidak dengan mengorbankan keterwakilan rakyat di daerah. Ketika batas itu dilampaui, yang dipertaruhkan bukan sekadar desain sistem pemilu, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi kata Miftah, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan perlindungan terhadap hak pilih rakyat. Dalam putusan tersebut, MK pada prinsipnya menolak menjadikan ambang batas sebagai instrumen yang menghilangkan secara berlebihan suara pemilih,
Karena itu, dia mendesak agar para legislator menghormati putusan MK dan tidak memaksakan kebijakan yang berisiko menggerus hak politik masyarakat di tingkat lokal.

