KPK Duga Komisaris Independen PT Sucofindo jadi Perantara Penyerahan Uang ke Pansus Haji DPR

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin (ZA) diduga terlibat dalam pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. ZA diduga berperan sebagai perantara penyerahan sejumlah uang yang diperuntukan kepada Pansus Haji DPR.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi ZA. Bahkan, uang yang diduga diperuntukan kepada Pansus Haji DPR telah disita.

“Fakta yang kami temukan betul ada saksi ZA yang merupakan perantara penyerahan uang ke anggota Pansus. Kami sudah memeriksa ZA dan melakukan penyitaan uang tersebut,” ungkap Achmad Taufik Husein kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Senin (13/4/2026).

Beredar kabar uang yang diduga disiapkan pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk mengondikasikan Pansus Haji sebesar USD 1 juta. Disebut-sebut uang telah diserahkan melalui perantara. Namun, dikabarkan uang itu belakangan dikembalikan.

Taufik tak merinci besaran dan asal muasal uang untuk pengondisian Pansus Haji DPR. Taufik mengklaim, uang belum sampai ke pihak-pihak yang dituju di Pansus.

“Berdasarkan berita acara, uang tersebut belum sampai digunakan atau belum sampai ke pihak-pihak yang dituju di Pansus, melainkan masih di tangan perantara (ZA). Terkait informasi bahwa uang sudah digunakan lalu dicicil pengembaliannya, itu akan kami dalami lebih lanjut,” kata Taufik.

- Advertisement -

KPK sebelumnya mengungkap aliran uang dugaan korupsi tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Salah satunya diperuntukan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.

Demikian terungkap saat jumpa pers penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu awalnya mengungkap pengumpulan uang fee percepatan atau commitment fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah bisa berangkat tanpa antrean (T0/TX).

Uang dibebankan kepada calon jemaah haji dengan besaran bervariasi antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per orang. Nah, dari dana pungutan liar dari para penyelenggara trave yang terkumpul itu salah satunya diduga untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI. KPK menduga Yaqut sebagai inisiator upaya pengondisian itu disaat DPR sedang menyoroti sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan haji, termasuk soal penentuan kouta tambahan haji.

“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ungkap Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Adapun IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama. Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini bersama-sama Yaqut.

Diduga duit untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR RI melalui perantara. Namun, upaya pengondisian itu diklaim ditolak Pansus Haji di DPR.

Dalam perkara ini, Yaqut bersama-sama Gus Alex diduga secara sepihak memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus—sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019—menjadi skema pembagian 50:50. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui jual beli kuota khusus.

Dalam perkembangan pengusutan kasus, KPK menjerat dua tersangka baru. Yakni, Direktur Operasional Maktour Travel, Ismail Adhan (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU