KPK Sita Rp 2 Milliar hingga Emas dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita logam mulia emas dan uang tunai sekitar Rp 2 milliar dalam berbagai mata uang milik Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal. Aset itu disita setelah penyidik lembaga antirasuah menggeledah safe deposit box (SDB) milik Rizal.

“Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 2 milliar,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Presetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/4/2026).

- Advertisement -

Safe deposit box di salah satu bank di wilayah kota Medan itu digeledah penyidik KPK pada Senin (20/4/2026). Adapun penggeledahan ini merupakan tindakan hukum dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang salah satunya menjerat Rizal sebagai tersangka.

“Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery,” ujar Budi.

- Advertisement -
Barang Bukti Kpk Holopis
Barang bukti yang ditemukan KPK dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai. [Foto: Istimewa]

Rizal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa pihak lainnya. Yakni, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

Enam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Oprasi senyap ini berkaitan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Dari enam tersangka itu, KPK bergerak cepat melakukan pengembangan dan menjerat Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Pengusutan kasus ini mengungkap sejumlah fakta dugaan rasuah. Salah satunya diduga rasuah terkait pengurusan cukai rokok. Dalam temuan awal, sejumlah pihak diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar. Padahal, terdapat perbedaan tarif antara produk industri rokok skala kecil (manual) dan produksi menggunakan mesin.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru