KPK Duga Ketum PP Japto Terima Uang Bulanan Jasa Pengamanan Tambang Batubara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) menerima uang bulanan terkait jasa pengamanan pertambangan batu bara di Kutai Kertanegara. Diduga uang itu bersumber dari dugaan gratifikasi metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari dan tiga korporasi.

Diketahui, Japto diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026). Japto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara yang menjerat tiga korporasi, PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti.

“Terkait dengan pemeriksaan sodara Y ini berapa atau uangnya apakah diterima setiap bulan, jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (11/3/2026).

“Jumlahnya saya agak lupa ya, karena ini juga perkara sudah sedang berjalan walaupun sudah agak lama, nanti mungkin kami sampaikan,” ujar Asep menambahkan.

Diketahui, organisasi yang dikomandoi Japto tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Salah satunya di wilayah Kukar.

“Jadi ini kan secara berjenjang karena itu memiliki strukturnya. Jadi organisasi itu memiliki strukturnya. Strukturnya sampai salah satunya sampai di Kalimantan Timur, di tempatnya beroperasinya perusahaannya saudari Rita ini,” terang Asep.

- Advertisement -

Nah, perusahaan batu bara serta Rita yang diduga melakukan praktik rasuah ini juga bertalian dengan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin. Japto, Said Amin, dan Ahmad Ali diketahui pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita.

Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP. Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.

“Dan ini masalahnya adalah terkait dengan ada uang ya, uang yang disana, metrikton namanya ini uang metriktonnya itu. Jadi kami sedang menyusuri kemana aliran uang metrikton ini. Ini dari pertambangan dan salah satunya adalah di sana mengalir secara berjenjang,” tutur Asep.

KPK tidak masalah jika uang diperoleh dari hasil yang sah dan tak melanggar hukum. Sebaliknya, KPK akan terus menelusuri sumber uang yang diperoleh dari praktik melanggar hukum dan rasuah.

“Jadi kita tidak mencari uang yang sahnya yang dimilikinya, tetapi khusus yang metriktonnya itu,” tegas Asep.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi di kasus ini. Diduga uang yang diterima sebagai jasa pengamanan.

Saat pemeriksaan, kata Budi, Japto bersikap kooperatif dan mengakui pernah menerima uang atas hasil pertambangan terkait jasa pengamanan. Kepada penyidik, Japto juga menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut ke KPK.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Budi.

Budi mengaku belum menerima informasi detail ihwal total keseluruhan uang hasil pertambangan batu bara yang diduga diterima oleh Japto terkait dengan jasa pengamanan dan jumlah uang yang akan dikembalikan oleh Japto ke KPK.

Di sisi lain, Budi membantah kabar jika KPK mengembalikan sebagian dari aset-aset yang sebelumnya disita penyidik dari Japto berupa 11 mobil dan uang sejumlah Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Menurut Budi, sampai saat ini mobil-mobil tersebut masih ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK dan uang masih ada di rekening penampungan KPK.

PT Alamjaya Barapratama bersama PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti diketahui menjadi tersangka korporasi kasus penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara.

Adapun, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Diduga Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita saat ini sedang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU