HOLOPIS.COM, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pulau Jawa.
Langkah ini diambil setelah evaluasi menemukan banyak unit layanan belum memenuhi standar operasional yang ditetapkan, terutama terkait kesehatan, sanitasi, dan kelengkapan sarana prasarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan penghentian ini merupakan bagian dari penataan layanan agar program MBG berjalan sesuai standar.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Sebaran SPPG yang Dihentikan
Berdasarkan hasil evaluasi BGN, ribuan SPPG yang dihentikan sementara tersebut tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa, dengan rincian sebagai berikut:
- DKI Jakarta: 50 unit
- Banten: 62 unit
- Jawa Barat: 350 unit
- Jawa Tengah: 54 unit
- Jawa Timur: 788 unit
- DI Yogyakarta: 208 unit
Dari data tersebut, Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah SPPG terbanyak yang dihentikan sementara.
Banyak Belum Punya Sertifikat Sanitasi
Salah satu masalah utama yang ditemukan adalah belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang menjadi syarat penting operasional dapur layanan gizi.
BGN mencatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, ditemukan pula 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan.
Kondisi ini terjadi pada 175 SPPG, dengan rincian:
- Banten: 36 unit
- DI Yogyakarta: 86 unit
- Jawa Barat: 24 unit
- Jawa Tengah: 10 unit
- Jawa Timur: 19 unit
Akan Dibuka Bertahap Setelah Lengkapi Syarat
BGN menegaskan penghentian operasional ini bersifat sementara. Pemerintah akan memberikan pendampingan dan melakukan verifikasi kepada unit-unit layanan yang terdampak.
Langkah tersebut bertujuan agar setiap SPPG dapat segera memenuhi seluruh standar yang telah ditetapkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ucap Dony.
Dengan penataan ini, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih aman, higienis, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

