– Penguatan Peran Advokat dalam KUHAP baru juga diatur sejumlah pasal denhan memiliki ‘kelebihan’ seperti hak imunitas hingga berhak mendapat salinan BAP.
– Jaminan hak tersangka juga tercantum dalam KUHAP baru yaitu bisa mengajukan keadilan restoratif.
– Penyadapan juga menjadi salah satu substansi dalam KUHAP baru dengan Pasal 136 ayat (1) bahwa penyadapan hanya untuk kepentingan penyidikan.
– Mekanisme Penggeledahan diatur juga dalam Pasal 113 ayat (1) yang mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi. Namun, hal itu diatur lebih detail dalam ayat 5.


