HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI dan pemerintah akhirnya tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-undang. Pengesahan itu dilakukan meski ada pro dan kontra terkait beberapa isu substansi pasal dalam KUHAP baru.
Pasal yang jadi sorotan menyangkut kewenangan penyelidikan hingga mekanisme restorative justice. Namun, dari suara DPR seperti Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tetap meyakinkan bahwa pembahasan KUHAP baru sudah merangkul dan menerima masukan banyak elemen masyarakat.
Pun, pembahasan KUHAP baru itu diklaimnya juga sudah dibahas sejak lama. Menurut dia, KUHAP baru tak buru-buru disahkan.
Dari pihak yang kontra sebaliknya menilai penyusunan KUHAP baru tak melibatkan masukan publik. Salah satunya uara kritis dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil karena menyoroti penyusunan KUHAP baru tak sesuai dengan proses yang diklaim DPR.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, keberadaan KUHAP baru dikhawatirkan bisa memperluas diskresi polisi. Selain itu, bisa memunculkan praktik impunitas hingga melanggengkan berbagai praktik penyalahgunaan wewenang atau abuse of power oleh kepolisian.
Tapi, DPR dan pemerintah bergeming. KUHAP baru pun disahkan dalam rapat paripurna DPR yang disepakati 8 Fraksi di DPR dan perwakilan pemerintah RI. KUHAP baru itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Ada sejumlah substansi revisi KUHAP yang sudah disetujui DPR dan Pemerintah. Berikut rangkumannya:
– Akomodasi perlindungan kelompok rentan seperti disabilitas, anak, dan lansia. Di pasal 236 berisikan hak penyandang disabilitas untuk bisa jadi saksi meski tidak ia lihat sendiri (karena disabilitas visual), ia dengar (disabilitas pendengaran, atau dialami langsung).
– Mekanisme Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam Pasal 80 ayat 1 soal syarat perkara yang bisa diarahkan masuk keadilan restoratif.
– Penguatan Praperadilan yang diatur dalam KUHAP baru terkait penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga penetapan tersangka.
– Ada penguatan hak korban soal kompensasi, restitusi, rehabilitasi. Aturan revisi itu tercantum dalam Pasal 144 huruf x soal hak korban menyampaikan victim impact statement.


