Menteri HAM Tegaskan Tak Boleh Ada Restorative Justice Bagi Taufik Hidayat

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Taufik Hidayat, pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dihukum setimpal. Pigai menegaskan, tidak boleh ada penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut.

“Saya minta proses hukum dan tidak boleh adarestorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Pigai, dikutip Holopis.com, Selasa (30/6/2026).

Pigai mengatakan, Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah turun langsung untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan korban mendapatkan keadilan sekaligus perlindungan hak asasi manusia.

Ia menilai tindakan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya memberikan dampak buruk bagi korban, tetapi juga berpengaruh terhadap keluarga serta menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, terutama perempuan.

Karena itu, Pigai meminta seluruh ketentuan hukum terkait perlindungan perempuan dan anak diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

Menurut dia, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib memperoleh perlindungan negara melalui berbagai lembaga, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian HAM.

- Advertisement -

“Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” ujarnya.

Pigai juga meminta aparat penegak hukum memperhatikan rasa keadilan yang dirasakan korban dan keluarganya dalam proses penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa ukuran keadilan harus mempertimbangkan perspektif korban, bukan hanya melihat perkara dari sudut pandang lainnya.

“Pemerintah, lanjut Pigai, akan terus mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia agar tidak terulang serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan optimal,” kata Pigai.

Kasus Penyekapan Wanita di Bandung

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan itu menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dari informasi tersebut, pihak keluarga kemudian mengetahui kondisi korban yang diduga mengalami penyekapan dan kekerasan dalam kurun waktu yang panjang.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Khoirudin Ainun Najib
Khoirudin Ainun Najib
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU