Roy, Rismon dan Tifa Resmi Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan laporan dugaan hoaks dan fitnah atas kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam 2 klaster,” kata Irjen Pol Asep dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Dalam klaster pertama, ada 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain berinisial ; ES, KTR, MRF, RE, dan BHL. Semuanya dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 310 dan atau pasal 311, dan atau pasal 160 KUHP, dan atau pasal 27 a juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 a ayat (2) UU ITE.

Sementara untuk klaster kedua, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ini adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifa Tyassuma (TT). Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP, dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1, dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1, dan atau pasal 27 a juncto pasal 45 ayat 4, dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat (2) UU ITE.

“Untuk klaster kedua ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain atasnama RS, RHS, dan TT,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep pun menyampaikan bahwa di dalam prosesnya penyidikan tersebut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 130 saksi, dan 22 ahli dari berbagai bidang.

- Advertisement -

Antara lain, berasal dari unsur Dewan Pers, kemudian pihak Komisi Informasi Pusat, Dirjen peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum (Kemenkum), akademisi digital forensik, Asosiasi Forensik Digital Indonesia, praktisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi dari Universitas Indonesia, ahli hukum ITE, ahli hukum pidana, SDM kesehatan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan dari Lab Dokumen dan Digital Forensik.

“Penyidik telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah,” sambung Irjen Pol Asep.

Kesimpulan Hukum dari Polda Metro Jaya

Selanjutnya, berdasarkan temuan alat bukti dan keterangan saksi-saksi tersebut, Asep Edi Suheri pun menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil kesimpulan hukum bahwa para tersangka telah melakukan penyebaran informasi bohong, dan rekayasa digital atas ijazah atas nama Joko Widodo.

“Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisi yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tegas Asep.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU