Lokasi Samsat Keliling Hari Kamis Ada di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Depok

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis, untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Informasi tersebut diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya. Total terdapat 14 wilayah yang menjadi lokasi layanan Samsat Keliling dengan jam operasional yang berbeda-beda.

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Kamis 30 Juli 2026: 

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo pukul 09.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB;
  7. Ciledug di Giant Poris Gaga dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB;
  9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Bekasi Selatan 09.00-13.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB
  13. Depok di halaman Parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan kantor Kecamatan Tugu pukul 09.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-12.00 WIB.

Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • STNK asli beserta fotokopi
  • BPKB asli beserta fotokopi

Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun layanan lain yang memerlukan cek fisik kendaraan, wajib dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU