HOLOPIS.COM, JAKARTA – Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon Hasiholan Sianipar merespons santai atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya.
Menurut Rismon, penetapan tersangka itu adalah bagian dari konsekuensi logis terhadap upaya pencarian kebenaran yang ia yakini saat ini.
“Jadi ini adalah bagian dari risiko perjuangan. Ketika kita meneliti dokumen orang yang mantan terkuat nomor satu, ya inilah risikonya,” kata Rismon, Jumat (7/11/2025).
Ia tak terlalu menggubris apa yang menjadi dalil Polda Metro Jaya mengapa sampai harus menetapkan dirinya dan sejumlah koleganya sebagai tersangka. Sebab Polda sama sekali tak menyampaikan dalil penguat penetapan tersangka tersebut dengan menunjukkan materi penelitiannya.
“Dengan kesimpulan bahwa identik atau bahkan autentik, dan dengan pengujian forensik dan segala macam. Tapi ada satu yang kurang, kenapa tidak ditunjukkan saat penetapan tersangka, kenapa tidak ditunjukkan dokumen yang katanya diuji tersebut,” ujarnya.
Apa yang dipaparkan Kapolda Metro Jaya soal klaim penyelidikan dan penyidikan atas kasus ijazah Jokowi, Rismon malah menilai jika materinya seperti pada gelar perkara yang dianggapnya tidak serius. Sebab obyek hukum yang dipersoalkan sama sekali tidak ditunjukkan oleh Polisi.
“Jadi ya ini seperti gelar perkara main-main, ketika gelar perkara khusus ketika kami hadiri lalu, Dirtpidium juga hanya berani menampilkan fotocopy dan itu pun versi digital, dan pada gelar perkara khusus tidak ada ditampilkan atau diberikan baik secara analog maupun digital,” tukas Rismon.
Oleh sebab itu, atas penetapan tersangka ini pihaknya akan melangkah ke jalur hukum lainnya yang disediakan oleh konstitusi, yakni gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Masih Bingung
Rismon mengaku masih bingung dengan apa yang dituduhkan Kapolda Metro Jaya kepada dirinya dan 7 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab jika tuduhannya adalah melakukan perubahan dokumen ijazah, bagian mana yang sebenarnya ditelaah oleh Kepolisian.


