“Ketika kami dituduh mengubah-ubah dokumen elektronik, apanya yang kami ubah. Penyidik sampai Kapolda Metro Jaya pun sampai tadi penjelasannya tidak ada menjelaskan satu kalimat pun apa yang kami ubah dan apa yang kami teliti itu tidak ada,” ucap Rismon.
Maka dari itu, setidaknya ia menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri tersebut hanya sebatas gertakan semata.
“Ini bagi kami hanya ancaman dan sebuah tekanan saja. Karena kami sedang menulis buku tentang Gibran, Gibran End Game Wapres Tak Lulus SMA,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu kepada Joko Widodo, yang notabane adalah mantan Presiden ke 7 Republik Indonesia.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam 2 klaster,” kata Irjen Pol Asep dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Sejumlah tersangka itu antara lain ;
1. ES,
2. KTR,
3. MRF,
4. RE,
5. BHL,


