HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 berpotensi terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam regulasi itu mengatur tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Aturan itu juga menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menyayangkan internal kepolisian memulai reformasinya dengan membentuk satu kebijakan yang menurut kami berpotensi untuk abuse of power,” ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat Aksi Kamisan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Dari beberapa substansi yang diatur, menurutnya, Perkap tersebut dinilai memperluas kewenangan kepolisian tanpa diatur dalam Undang-Undang.
“Padahal secara isi, secara substansi itu sangat membatasi hak asasi manusia warga negara,” tutur Andrie.
Misalnya, sebut Andrie, penggeledahan, penangkapan, atau pengamanan dan penindakan.
“Yang mana itu sebetulnya harus dalam kerangka tindak pidana, harus diatur di pengaturan setingkat Undang-Undang. Bukan peraturan internal kepolisian,” tukas Andrie.
Andrie mengkhawatirkan potensi abuse of power tersebut tidak diiringi dengan proses penegakan etik maupun hukum. Ketika terjadi pelanggaran terhadap warga negara yang dilakukan oleh kepolisian.
“Yang ketiga, tentu ini tidak sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Terutama dalam bentuk hirarki peraturan perundang-undangan,” kata Andrie.
“Bagaimana kemudian pembatasan hak itu diatur dalam perkap yang semestinya di Undang-Undang,” tandas Andrie.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Perkap Nomor 4 Tahun 2025. Aturan itu berisi 18 pasal.
Pada Pasal 1 disebutkan bahwa peraturan tersebut mengatur tentang penindakan yang dilakukan kepolisian untuk menghentikan atau mengendalikan perbuatan yang dianggap melanggar hukum, yakni aksi penyerangan terhadap Polri. Aksi itu meliputi penyerangan pada markas kepolisian; asrama/rumah dinas Polri; satuan pendidikan; dan rumah sakit Polri/klinik/fasilitas kesehatan.
Terkait hal itu, anggota kepolisian dapat mengambil tindakan berupa upaya paksa atau tindakan lain yang dilakukan untuk mencegah, menghambat atau menghentikan pelaku penyerangan yang mengancam keselamatan atau membahayakan jiwa, serta harta atau kehormatan. Tindakan itu meliputi peringatan; penangkapan; pemeriksaan/penggeledahan; pengamanan barang/benda yang digunakan untuk aksi penyerangan; serta penggunaan senjata api secara tegas dan terstruktur.
Penggunaan senjata api dilakukan dalam kondisi ketika penyerang memasuki lingkungan Polri secara paksa dan melakukan pembakaran, perusakan, pencurian, perampasan, penjarahan, penyanderaan, penganiayaan, serta pengeroyokan.
Selain itu, penggunaan senjata api bisa dilakukan ketika penyerang mengancam jiwa petugas Polri atau orang lain. Senjata api tersebut dilengkapi dengan amunisi karet dan amunisi tajam.


