JAKARTA – Tim penyidik KPK (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5). Penggeledahan ini bagian dari kegiatan penyidikan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Benar (penggeledahan di kantor Kemnaker),” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru ditandatangani pada pekan ini. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Pun demikian, KPK belum memerinci soal siapa para tersangka. Pengumuman akan disampaikan melalui konferensi pers.
Adapun penggeledahan ini dikabarkan dilakukan di salah satu ruangan di kantor tersebut. “(Terkait kasus) suap dan/atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing,” ujar Fitroh.


