Luhut Binsar Anggap Majelis Hakim Kesampingkan Fakta Persidangan Haris dan Fatia

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan merespon putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutus bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dianggap telah mencemarkan nama baik dirinya.

Awalnya, Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya Jodi Mahardi menyebut bahwa pada dasarnya mereka menghargai apa yang telah menjadi putusan majelis hakim.

“Kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” kata Jodi Mahardi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (8/1).

Jodi kemudian menyebut, pihak Luhut sangat menyayangkan ketika isi vonis tersebut tidak mencerminkan isi persidangan yang telah berjalan selama ini.

“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim,” ucapnya.

Jodi kemudian menegaskan, mereka akan menunggu kelanjutan sikap dari jaksa penuntut umum yang menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan bebas tersebut.

“Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa penuntut umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Hars Azhar dan juga Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua majelis hakim menganggap, kedua orang terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum yang meminta vonis empat tahun penjara.

Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memberikan vonis untuk membebaskan terdakwa dari segala tuduhan, termasuk rehabilitasi nama baik kedua terdakwa.

“Membebaskan Terdakwa Haris Azhar,” imbuh hakim.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU