HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan putusan terhadap perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa malam (06/10).
Dalam putusannya, Mahkamah tidak dapat menerima permohonan para pemohon, yang salah satunya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden.
Gibran menegaskan bahwa seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung di MK perlu dihormati. Ia memilih untuk melanjutkan fokus pada pelaksanaan tugas sebagai Wakil Presiden, khususnya dalam mendukung agenda pemerintahan dan program yang telah ditetapkan Presiden.
“Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran pada Rabu (7/10).
Meskipun tidak menerima gugatan para pemohon, dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait pemenuhan pendidikan tingkat SMA Wapres Gibran saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden.
Terkait hal ini, Wapres menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana apabila tidak lulus SMA atau sederajat.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” terangnya.
Sementara terkait catatan MK mengenai dokumen yang digunakan sebagai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA atau sederajat, Wapres menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” pungkasnya.



