Ia juga menekankan bahwa Sudaryono baru dipercaya memimpin BGN pada Juli 2026.
Dengan demikian, berdasarkan kronologi yang disampaikan, pengadaan video dokumenter tersebut berlangsung sebelum masa kepemimpinannya.
“Jadi proyek film dokumenter tidak terjadi di masa kepemimpinan Kepala BGN saat ini,” tegasnya.
Keterangan tersebut menjelaskan posisi BGN mengenai waktu pelaksanaan proyek.
Namun, kronologi kepemimpinan tetap perlu dibedakan dari pertanyaan mengenai rincian biaya, proses pemilihan penyedia, serta hasil pekerjaan yang dibiayai melalui anggaran tersebut.
Pengadaan video dokumenter dengan anggaran Rp1,37 miliar turut mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Masyarakat tentu membutuhkan informasi yang jelas mengenai tujuan kegiatan, ruang lingkup pekerjaan, hingga hasil produksi yang diperoleh dari anggaran tersebut.
Meski begitu, klarifikasi yang disampaikan Tysa dalam pernyataan tersebut berfokus pada periode pengadaan dan pergantian kepemimpinan.
Belum ada rincian lengkap mengenai komponen biaya maupun spesifikasi video dokumenter yang dipaparkan dalam keterangan itu.
Informasi tambahan mengenai dokumen pengadaan dan hasil pekerjaan dapat membantu publik memahami proyek tersebut secara lebih menyeluruh.
Selain menjelaskan kronologi proyek, BGN menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.
Tysa mengatakan pihaknya menghargai perhatian publik terhadap transparansi pengelolaan APBN.
Ia juga menyebut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN diupayakan berjalan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.



