HOLOPIS.COM, LOMBOK TENGAH – KKP menata 46 petak keramba jaring apung lobster di Lombok Tengah untuk memperbaiki zonasi, legalitas usaha, dan peluang ekonomi pesisir.
Sebanyak 46 petak keramba jaring apung (KJA) pembesaran lobster di Teluk Awang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), masuk dalam rencana penataan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Langkah ini dilakukan setelah ditemukan keramba yang tersebar tidak beraturan, bahkan sebagian berada di kawasan pelabuhan perikanan.
Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kegiatan budidaya lobster berjalan sesuai dengan peruntukan ruang laut.
Selain merapikan lokasi keramba, KKP juga mendorong para pembudidaya memenuhi persyaratan perizinan agar kegiatan usaha mereka memiliki kepastian hukum.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penggunaan ruang laut yang tidak sesuai dengan zonasi dapat mengganggu aktivitas pelayaran hingga pemanfaatan fasilitas umum di perairan.
Karena itu, penempatan keramba perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Trenggono, setiap kegiatan menetap di ruang laut wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dokumen tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan aktivitas usaha sesuai dengan rencana tata ruang dan prinsip keberlanjutan.
“PKKPRL ini untuk memastikan setiap aktivitas di laut berjalan sesuai dengan rencana zonasi dan prinsip keberlanjutan, memberi kepastian hukum serta mencegah sengketa antar-pihak yang melakukan kegiatan menetap di laut,” kata Trenggono dalam siaran pers KKP, Jumat (9/10/2026).
Rencana penataan KJA lobster di Teluk Awang berawal dari hasil survei menggunakan foto udara melalui drone.
Dari pemantauan tersebut, KKP menemukan posisi keramba yang tersebar tidak teratur dan sebagian menempati area pelabuhan perikanan.
Selain persoalan tata letak, aspek legalitas juga menjadi perhatian.



