TNI Gagalkan Penyelundupan Senapan Angin dan Bendera Bintang Kejora di Kargo Wamena

0 Shares
Ukuran text:
21
Dengarkan Berita:

Namun, temuan senapan angin kaliber 4,5 milimeter dalam paket tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa senjata itu telah dimodifikasi atau digunakan dalam tindak pidana.

TNI Perketat Pengawasan Jalur Kargo Udara

Lucky menilai pengungkapan tersebut menunjukkan adanya upaya memasukkan barang-barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas kelompok bersenjata melalui jalur udara.

Ia menyebut, jalur pengiriman kargo udara menjadi perhatian setelah jalur darat dinilai semakin ketat pengawasannya oleh satuan tugas TNI di bawah kendali Kogabwilhan III.

“Temuan ini menjadi fakta bahwasanya TPNPB-OPM saat ini mencoba memasukkan beragam barang yang biasa mereka gunakan untuk meneror masyarakat melalui jalur udara, setelah jalur darat mereka anggap tak lagi aman, setelah dijaga ketat oleh Satgas TNI dibawah kendali Kogabwilhan III,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kogabwilhan III bersama petugas Aviation Security (Avsec) di seluruh bandara di Papua akan memperketat pemeriksaan terhadap distribusi dan pengiriman barang melalui kargo.

Langkah tersebut, menurut Lucky, dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan barang-barang berbahaya melalui jalur penerbangan.

Sementara itu, W-W bersama seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Kawasan Pelabuhan dan Pelabuhan Udara (KP3) Bandara Wamena untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Dengan penyerahan tersebut, proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik paket serta asal-usul dan tujuan pengiriman barang-barang tersebut berada dalam penanganan kepolisian.

Lucky Tegaskan Penindakan Sesuai Hukum dan HAM

Dalam pernyataannya, Lucky juga menegaskan bahwa TNI bersama Polri dan aparat penegak hukum lainnya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan di wilayah Papua.

Ia menyatakan seluruh personel TNI di bawah kendali Kogabwilhan III akan mengambil tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lucky menekankan bahwa aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE) tetap menjadi pedoman bagi prajurit dalam menjalankan tugas agar tindakan yang dilakukan tetap profesional serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM).

“Sebagai Pangkogabwilhan III, saya pastikan Satgas TNI tidak akan pernah ragu mengambil tindakan tegas dan terukur ketika berhadapan dengan situasi tertentu, khususnya mendesak, mengingat prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) senantiasa menjadi pedoman Satgas TNI, terutama dalam menghadapi kekejian OPM,” kata Lucky.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU