Staf Ditjen PHU Ungkap Penyusunan KMA 1156, Kuota Haji 50:50 Muncul di WhatsApp Group

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Mellisa lalu menanyakan apakah dalam rapat tersebut Deni mendengar penjelasan mengenai urgensi perubahan diktum untuk memastikan kuota haji tambahan dapat terisi dan tidak hangus. Merespon hal itu, Deni mengaku mengetahui perubahan diktum KMA lantaran mengikuti rapat Zoom dan mendengar penyampaian Jaja Jaelani selaku direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

“Kalau saya mengikuti Zoom, berarti saya juga ikut mendengar apa yang disampaikan Pak Jaja Jaelani seperti itu,” kata Deni.

Dalam persidangan, Mellisa juga mengonfirmasi Deni mengenai KMA Nomor 130 yang menggantikan KMA 1156. KMA 130 sebagai dasar pembagian kuota tambahan 50:50 dan mencabut KMA 1156, ditetapkan 15 Januari 2024 atau setelah terjadi MoU kesepakatan antara RI dan Kerajaan Arab Saudi.

“Terkait dengan berubahlah akhirnya 1156 ini menjadi KMA 130 dikarenakan MoU tidak dimuat sebagai konsideran, ya. Saya ingin bertanya yang sama, seberapa penting posisi konsideran itu, MoU itu dimuat di dalam konsideran? Sampai harus menggantikan yang sudah ada?,” tanya Mellisa.

“Yang pertama, memang kalau kita membuat sebuah dasar dari undang-undang atau peraturan, itu harus berdasarkan dasar yang paling kuat terkait dengan itu. Baik itu dasar filosofinya, kemudian yang lain-lainnya itu harus mempunyai dasar yang paling kuat terkait tentang itu. Dan kami menganggap, dan juga Biro Hukum menganggap, bahwa dasar perjanjian MoU antara Menteri Agama dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kuota adalah dasar yang paling kuat terkait dengan jumlahnya kuota haji Indonesia tersebut,” jawab Deni.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU