HOLOPIS.COM, JAKARTA – PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 menyediakan 331 formasi. Cek 12 syarat umum dan ketentuan khusus agar peluang lolos seleksi makin terbuka!
Peluang menjadi guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Sekolah Rakyat pada 2026 mulai menarik perhatian.
Sebanyak 331 formasi disediakan untuk Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti. Namun, calon peserta perlu mencermati persyaratan seleksi sebelum menyiapkan berkas pendaftaran.
Bukan sekadar memiliki ijazah sarjana, pelamar juga harus memenuhi ketentuan mengenai sertifikat pendidik, batas usia, rekam jejak, dan pengalaman mengajar.
Ada pula persyaratan kemampuan memahami kitab suci serta kesiapan bekerja dengan sistem sif.
Rincian persyaratan ini penting diketahui sejak awal agar calon peserta dapat menilai kelayakan dirinya sebelum mengikuti proses seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.
Bagi calon pelamar, ada 12 persyaratan umum yang perlu diperhatikan. Ketentuan tersebut mencakup status kewarganegaraan, usia, riwayat hukum, kualifikasi akademik, hingga kesiapan ditempatkan di berbagai daerah.
Berikut daftar persyaratannya:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang diancam hukuman penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pekerjaan swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota maupun pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1, D-IV, atau Sarjana Terapan.
- Memiliki sertifikat pendidik dan tercatat dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama di Kementerian Agama.
- Memenuhi standar kesehatan jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dituju.
- Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Memiliki catatan kepolisian sesuai ketentuan seleksi.
- Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seluruh ketentuan tersebut perlu dicocokkan dengan kondisi dan dokumen masing-masing pelamar.
Persyaratan yang terlihat sederhana sekalipun tidak boleh diabaikan karena dapat memengaruhi kelayakan mengikuti seleksi.
Selain persyaratan umum, seleksi ini menetapkan ketentuan khusus bagi calon Guru Agama dan Budi Pekerti.
Pelamar harus menganut agama yang sesuai dengan jabatan yang dipilih serta memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75.



