Pokok persoalannya berkaitan dengan penanganan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum agar proses peradilannya sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Putusan tersebut menjadi dasar penting dalam perdebatan mengenai pembaruan sistem peradilan militer dan jaminan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Amar Putusan
Berikut bunyi amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026. Teks berikut mengacu pada publikasi resmi MK.
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.



