JAKARTA, HOLOPIS.COM — Gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kini menjadi sorotan Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD).
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan siaran pers LAPD, permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 September 2026.
LAPD menilai perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen atau pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Lembaga tersebut justru melihat adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni mengenai batas kewenangan MK dalam memeriksa persoalan Pemilu yang kembali dipersoalkan setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan.
Direktur Eksekutif LAPD Kaka Suminta mengatakan, pertanyaan utama yang perlu dijawab dalam perkara tersebut adalah apakah persoalan mengenai syarat calon yang muncul setelah Pemilu 2024 masih dapat diperiksa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 2026.
“Yang diuji bukan hanya perkara, tetapi juga batas kewenangan MK,” demikian pokok sikap LAPD dalam siaran persnya, Minggu (20/9/2026).
Soroti PMK Nomor 1 Tahun 2026
LAPD turut menyoroti terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.
Menurut LAPD, aturan tersebut dapat dipandang sebagai pintu prosedural yang memungkinkan permohonan diajukan dan diperiksa secara administratif maupun prosedural.
Namun, LAPD menegaskan bahwa keberadaan aturan tersebut tidak serta-merta memperluas kewenangan substantif MK.
“PMK ini merupakan procedural opener, membuka tata cara agar perkara dapat diajukan dan diperiksa secara prosedural. Namun, dibukanya pintu prosedur tidak otomatis berarti semua persoalan di balik pintu itu menjadi kewenangan MK,” demikian pandangan LAPD.
Dengan demikian, menurut LAPD, dibukanya mekanisme pengajuan perkara tidak otomatis berarti seluruh materi yang diajukan dapat menjadi objek pemeriksaan dan putusan MK.
LAPD Soroti Objek Sengketa
LAPD menilai perkara tersebut dapat menjadi batu uji terhadap yurisdiksi MK. Setidaknya terdapat sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu diperjelas dalam pemeriksaan perkara.
Pertama, mengenai objek sengketa yang sebenarnya diperiksa dalam perkara tersebut.
Kedua, apakah persoalan mengenai syarat calon masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah hasil Pemilu ditetapkan.
Ketiga, bagaimana hubungan antara dugaan persoalan syarat calon dengan hasil Pemilu 2024.
Keempat, apakah PMK dapat menjadi dasar untuk membuka kembali perkara Pemilu yang sebelumnya telah selesai.




