Prabu Sutisna Adukan Prof Ilyas Subiakto dan 2 Akun TikTok ke Polisi

3 Shares

Pasal-pasal yang dicantumkan dalam laporan antara lain Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait dugaan manipulasi informasi atau dokumen elektronik.

Selain itu, pelapor merujuk Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketentuan tersebut diajukan pelapor dengan dugaan penyebaran berita bohong atau informasi tidak lengkap yang berpotensi menimbulkan keonaran.

Sebagai bukti awal, Prabu mengaku telah menyerahkan satu buah flashdisk berisi video berformat MP4 yang diunduh dari kedua akun TikTok tersebut. Termasuk juga sejumlah tangkapan layar (screenshot) kolom komentar yang memiliki tendensi memicu kegaduhan di ruang maya.

“Sebagai bukti awal, kami telah menyerahkan 1 (satu) buah flashdisk berisi unduhan video MP4 dari kedua akun TikTok tersebut serta berkas cetak transkrip dan tangkapan layar komentar netizen yang memuat unsur kegaduhan siber,” pungkasnya.

3 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU