Polri Tangani 96 Perkara Karhutla Korporasi, Luas Areal Capai 25.384 Hektare

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penegakan hukum terhadap korporasi menjadi salah satu fokus Polri dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 28 September 2026, kepolisian telah menangani 96 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan luas areal mencapai 25.384,94 hektare.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, mayoritas perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Data itu disampaikan dalam konferensi pers penanganan karhutla di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (29/9).

“Polri sampai saat ini telah menangani sebanyak 96 laporan polisi dengan luas areal yang terkait dengan perkara kebakaran tersebut adalah 25.384,94 hektare,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Holopis.com, Selasa (29/9/2026).

Dari 96 laporan polisi tersebut, sebanyak 90 perkara telah masuk tahap penyidikan. Sementara itu, satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Polri juga menghentikan tiga perkara pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti adanya kebakaran. Adapun dua perkara lainnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Polri Siapkan Penetapan Tersangka Korporasi

Meski sejumlah perkara telah dihentikan, proses penegakan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi masih terus berjalan. Polri menyebut terdapat perkara yang berpotensi berkembang hingga penetapan tersangka korporasi.

“Masih terdapat beberapa tersangka korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku perorangan di lapangan, tetapi juga menyasar pihak korporasi yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun pemanfaatan lahan.

Jika digabungkan dengan perkara yang melibatkan pelaku perorangan, Polri hingga 28 September 2026 telah menangani 341 laporan polisi terkait karhutla. Total luas areal yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 30.566,55 hektare.

Irhamni menegaskan, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring perkembangan proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian di lapangan.

Polri Ingatkan Pelaku Usaha soal Kewajiban Pencegahan Karhutla

Selain penindakan, Polri juga mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla dalam kegiatan pengelolaan lahan.

“Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dan pengelolaan lahan dilaksanakan memperhatikan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla serta ketentuan berlaku,” tutur Irhamni.

Penegakan hukum terhadap korporasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong pencegahan kebakaran agar tidak berulang.

Kemenko Polkam: Penegakan Hukum Harus Beri Efek Jera

Sementara itu, Karo Humas Datin Kemenko Polkam Brigjen TNI Honi Havana menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi terhadap setiap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

Sanksi yang dimaksud dapat berupa sanksi hukum administratif maupun permintaan pertanggungjawaban terhadap pihak yang dinilai melakukan pelanggaran.

“Kemudian kita juga berharap penegakan hukum ini mampu memberikan efek deterens (deterrent effect) untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang-ulang terkait Karhutla ini,” tegas Honi.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU