JAKARTA, HOLOPIS.COM – Advokat Prabu Sutisna, melaporkan Prof. Ilyas Subiakto dan pemilik dua akun TikTok, @mawaldyi8 (Trans VT) serta @nab.stuff (nabstuff), ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten digital manipulatif dan informasi tidak lengkap yang dinilai memicu kegaduhan di ruang siber.
Laporan Informasi tersebut disampaikan kepada Subdit IV Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dengan Nomor LI//IX/2026/Ditreskrimsus.
Dalam rilis yang disampaikan, Prabu menyebut laporan itu berkaitan dengan penyebaran video secara masif sepanjang September 2026. Konten tersebut dinilai mendiskreditkan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui perbandingan rasio utang dan narasi yang dianggap provokatif.
Prabu menyoroti video yang telah dipotong atau clipped video dan disertai judul tendensius, salah satunya “Kenaikan Utang Megawati & SBY Jauh Lebih Besar”.
Menurut dia, penyajian konten tanpa metodologi dan data pembanding yang memadai berpotensi membentuk persepsi publik secara tidak utuh.
“Konten-konten tersebut dinilai mengeksploitasi narasi sarkastik dan social labeling, yang memicu reaksi negatif netizen hingga melahirkan ancaman politik dan kegaduhan publik,” demikian keterangan dalam rilis pelapor yang diterima Holopis.com, Selasa (29/9/2026).
Dalam laporan tersebut, Prabu mencantumkan Prof. Ilyas Subiakto sebagai narasumber atau sumber pernyataan dalam video. Sementara itu, pemilik akun TikTok @mawaldyi8 dan @nab.stuff dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam memodifikasi, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang dipersoalkan.
Prabu menyatakan dirinya bertindak sebagai advokat sekaligus warga negara Indonesia dengan merujuk Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Ia menyebut langkah tersebut ditempuh untuk menjaga ketertiban umum dan stabilitas ruang digital.
Pelapor juga mengategorikan laporan tersebut sebagai delik biasa. Atas dasar itu, menurut Prabu, pelaporan tidak memerlukan surat kuasa khusus dari Megawati maupun SBY, yang namanya disebut dalam konten.
“Tindakan penyebaran video terpotong (clipped video) secara nyata telah memicu polarisasi siber ekstrem dan ujaran kebencian di kolom komentar,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan manipulasi konten, penyebaran informasi tidak lengkap, maupun pemicu kegaduhan siber tersebut masih merupakan klaim pelapor yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Ajukan Sejumlah Pasal Berlapis
Prabu turut merekomendasikan agar penyidik Siber Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut dengan sejumlah ketentuan hukum.



