JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, penyidik menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka karena diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) yang juga menjabat sebagai Koordinator Tim 9, Rudi Margono, pada Kamis (30/7/2026).
“Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH,” ujar Rudi Margono kepada wartawan.
Menurut Rudi, Nurman Herin diduga ikut berperan dalam dugaan praktik pencucian uang yang tengah disidik penyidik dan berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurman Herin merupakan seorang pengusaha asal Jambi yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah. Keduanya diketahui merupakan alumni Universitas Jambi.
Dalam penyidikan yang berjalan, Nurman diduga berperan sebagai gate keeper atau pihak yang mengelola jaringan bisnis yang berkaitan dengan Febrie. Ia juga disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aset berupa valuta asing bernilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram yang menjadi bagian dari penyidikan.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung telah lebih dahulu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Kasus tersebut berawal dari temuan aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie saat masih bertugas sebagai jaksa dan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selain perkara TPPU, Febrie juga tengah menghadapi penyidikan dalam sejumlah kasus lain. Di antaranya dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN yang dikaitkan dengan peristiwa blackout, serta perkara dugaan korupsi PT ASABRI.
Dalam kasus PT ASABRI, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto. Hingga kini, Tim 9 Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.




