Mardani Ali Sera: Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota Jadi Kabar Baik untuk Stabilitas Nasional

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA – Ketua DPP Mardani Ali Sera menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71 yang menegaskan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara merupakan kabar baik bagi stabilitas dan masa depan Indonesia.

Menurut Mardani, keputusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas nasional di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang masih berjalan.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang menegaskan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota adalah kabar baik untuk stabilitas dan masa depan Indonesia,” ujar Mardani dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai Jakarta memiliki potensi besar untuk terus berkembang sebagai kota global yang mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat Indonesia.

“Dengan segala potensinya, Jakarta Insyaallah akan terus tumbuh menjadi kota global yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Politikus PKS itu juga menyinggung soal kemungkinan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait status ibu kota negara. Namun menurutnya, hal tersebut belum perlu dilakukan dalam waktu dekat.

“Keppres nanti saja,” ucap Mardani singkat.

Sebelumnya, Presiden RI ke 7 Joko Widodo sempat ngotot akan memindahkan Ibukota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur, tepatnya di Penajam Paser Utara. Bahkan ayah kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut sampai mengupayakan pembentukan Undang-Undang Ibukota Negara Nusantara di lingkup DPR RI.

Namun, status Jakarta sebagai ibu kota kembali menjadi perhatian publik setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi NNomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan posisi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sebelum adanya ketetapan resmi terkait perpindahan pusat pemerintahan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Di mana MK menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), sehingga Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia.

Status ini berlaku hingga ada keputusan presiden (keppres) resmi terkait pemindahan ibu kota.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU