HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia tercatat nyaris nol. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menduga keberadaan rokok ilegal menjadi salah satu faktor yang membuat perkembangan industri tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam data resmi.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan, industri tembakau merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Namun, pertumbuhan yang tercatat saat ini dinilai belum menggambarkan potensi industri secara optimal.
Salah satu persoalannya adalah aktivitas produksi dan peredaran rokok ilegal yang tidak masuk dalam pencatatan resmi industri.
“Industri sektor tembakau memang menyerap banyak tenaga kerja. Tapi kalau melihat datanya, pertumbuhannya itu nyaris nol. Itu karena mungkin salah satu sebabnya adalah keberadaan rokok-rokok ilegal yang tidak terdata,” kata Sarmuji dikutip Holopis.com, Kamis (15/10/2026).
Keberadaan rokok ilegal menjadi perhatian pemerintah karena aktivitas produksinya tidak tercatat sebagaimana industri yang beroperasi secara legal. Selain itu, produk ilegal tidak memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan negara melalui mekanisme yang berlaku bagi produk legal.
Kondisi tersebut mendorong Kemenperin menyiapkan pendekatan untuk menangani persoalan rokok ilegal sekaligus membuka peluang bagi produsen kecil agar dapat masuk ke industri formal.
Sarmuji mengungkapkan, pemerintah akan menempuh dua pendekatan untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, memperkuat penegakan hukum terhadap produsen dan peredaran rokok ilegal. Kedua, mendorong para produsen agar bersedia melegalkan kegiatan usahanya.
Dalam pelaksanaannya, Kemenperin akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara tegas.
Pada saat yang sama, pemerintah juga akan memberikan edukasi kepada produsen rokok ilegal agar beralih ke jalur produksi yang sesuai dengan ketentuan.
Pendekatan tersebut diarahkan agar penanganan rokok ilegal tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis melalui jalur legal.
Dengan masuk ke industri formal, produsen diharapkan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan sekaligus berkontribusi terhadap perkembangan industri dan penerimaan negara.
Salah satu tantangan dalam mendorong legalisasi produsen rokok ilegal adalah anggapan bahwa perusahaan kecil akan kesulitan bersaing dengan produsen rokok besar.
Sarmuji menilai, kekhawatiran tersebut perlu dijawab dengan pemahaman bahwa setiap produk memiliki karakteristik dan segmen konsumen tersendiri.
Menurut dia, produsen kecil masih memiliki peluang untuk mengembangkan usaha melalui cita rasa, harga, dan karakter produk yang berbeda dari merek-merek besar.



