Lalu, dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39,95. Serta dari adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.
Dalam surat dakwaan jaksa, pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 disebut tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 juga dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.
Tak hanya merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Adapun Yaqut disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD 271.500 dan Gus Alex 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta, dalam upaya kuota haji khusus tersebut.




