Khalid Basalamah Akui Setor Fee Percepatan Haji USD 4.500 per Jamaah hingga USD 37.000

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Lalu, dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp 39,95. Serta dari adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa, pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 disebut tanpa melalui waktu tunggu yang sudah ditentukan. Para jemaah haji khusus yang dimasukkan tidak melalui mekanisme yang sudah ditentukan. Selain itu, pengisian kuota haji khusus tahun 2023-2024 juga dengan disertai adanya fee percepatan sebanyak 50%.

Tak hanya merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Adapun Yaqut disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD 271.500 dan Gus Alex 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta, dalam upaya kuota haji khusus tersebut.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU