“Nah selanjutnya, Saudara Saksi, di sini kami menemukan ada informasi bahwa Ibnu Mas’ud minta tambahan uang 1.000 US Dolar per pax untuk 37 orang Uhud Tour, itu seperti apa ceritanya?” tanya jaksa.
“Iya. Itu karena 37 itu belum keluar namanya waktu itu menurut PT Muhibbah. Jadi staf kami mem-follow up, ‘Ini kenapa masih ada jemaah yang belum jelas, belum keluar namanya?’ Kata dia, ‘kalau mau keluar ya bayar tambah 1 orang 1.000 Dolar’. Maka kami sempat negosiasi awalnya, kenapa kok harus bayar? Kenapa nggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya. Ya kalau mau silakan, kalau nggak mau ya berarti akan sulit maksudnya yang 37 itu. Maka kami terpaksa membayar itu,” kata Khalid menjelaskan.
“Jadi yang kami tangkap, selain 45.000 US Dolar sebagai visa haji percepatan, ada tambahan lagi 37.000 US Dolar atas 37 nama yang selanjutnya?” tanya jaksa.
“Yang belum keluar,” jawab Khalid.
Jaksa juga mendalami lima jemaah yang diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji. Namun, Khalid dalam kesaksiannya mengaku tidak mengetahui.
“Tapi Saksi tidak mengetahui ya apakah ada yang jemaah dianggap berangkat seolah-olah sebagai petugas?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Khalid.
Lebih lanjut dikatakan Khalid, Ibnu sudah menyerahkan uang USD 37.000 yang merupakan uang tambahan untuk 37 orang jemaah. Khalid menyakini uang itu sudah dikembalikan ke KPK.
Adapun pengembalian USD 4.500 untuk ratusan jemaah itu, kata Khalid, tidak dikembalikan utuh oleh Ibnu. Menurut Khalid, dirinya mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK.
“Di BAP Saudara ada informasi yang cukup detail menyangkut itu, di halaman 6, di pertanyaan nomor 8 di halaman 6, izin Ibu Ketua, rekan kami advokat. Di situ disebutkan pengembalian fee percepatan itu dari 120 jemaah haji khusus Uhud Tour, uang yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah. Kemudian sehingga besarnya adalah 115 jemaah dikalikan 4.500 yakni sebesar 517.500. ‘Saya tidak tahu mengapa ada selisih itu’. Itu yang Saudara terangkan?” tanya jaksa.
“Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan,” jawab Khalid.
Empat orang duduk sebagai terdakakwa perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Empat terdakwa itu yakni, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa KPK mendakwa rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam kasus ini yakni dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.




