Ketiga, penyesuaian ketentuan sanksi bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan realisasi impor. Laporan realisasi impor merupakan instrumen penting dalam penyusunan, monitoring, dan evaluasi kebijakan perdagangan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kondisi yang menyebabkan mekanisme sanksi belum dapat menjangkau seluruh kasus ketidakpatuhan.
Melalui pengaturan baru ini, pemerintah menambahkan mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama dalam kondisi tertentu apabila importir tidak memenuhi kewajiban pelaporan. Pengaturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan laporan realisasi impor sebagai salah satu dasar perumusan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, substansi keempat mengatur mekanisme penyelesaian hambatan kelancaran arus barang impor dan telah berlaku sejak Permendag diundangkan pada 4 Juni 2026. Pengaturan ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk merespons secara lebih cepat kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, program pemerintah, maupun tindak lanjut arahan Presiden.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...