HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ada dua hal yang sedang dibenahi pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji: biaya yang dibayar jemaah dan panjangnya masa tunggu keberangkatan.
Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari formula agar biaya haji tidak terlalu membebani jemaah. Di saat yang sama, pemerintah menyebut masa antrean faktual haji kini berada di angka 14 tahun, setelah dilakukan pemutakhiran jutaan data jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas bersama Komisi VIII DPR RI di Istana Negara, Senin (28/9).
Pembahasan dilakukan untuk menyiapkan formulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk penyelenggaraan berikutnya.
Irfan mengatakan sejumlah komponen biaya masih bisa berubah, salah satunya akibat kondisi geopolitik di Timur Tengah. Namun, Presiden meminta agar perubahan tersebut tidak berujung pada beban yang lebih besar bagi jemaah.
“Memang ada beberapa angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,” jelas Irfan.
Salah satu opsi yang dibahas adalah mengubah komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dengan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Dari 62:38 Jadi 52:48
Sebagai gambaran, BPIH 2026 ditetapkan sekitar Rp87,4 juta per jemaah. Komposisinya terdiri dari 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat.
Dengan komposisi tersebut, porsi yang ditanggung langsung jemaah sekitar Rp54,19 juta, sementara sisanya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Dalam pembahasan terbaru, Prabowo mengusulkan komposisi berbeda, yakni 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
“Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” katanya.
Artinya, skema tersebut masih berupa formula yang sedang dibahas pemerintah. Belum ada angka biaya haji final untuk penyelenggaraan berikutnya yang ditetapkan melalui skema tersebut.
Antrean Haji Dipangkas jadi 14 Tahun
Selain biaya, persoalan antrean jemaah juga menjadi perhatian.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah sebelumnya menghadapi masa tunggu yang bahkan mencapai 49 tahun di sejumlah wilayah.
Setelah dilakukan perubahan formula, rata-rata masa antrean sempat berada di angka 26 tahun.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...