Ia menambahkan, tuntutan hukuman mati harus tetap didasarkan pada pembuktian di persidangan dan pemenuhan seluruh unsur pidana yang disyaratkan undang-undang. Karena itu, penyidik perlu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh agar penuntutan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Habib Syakur berharap pengusutan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanggulangan bencana.
“Uang negara yang disiapkan untuk membantu korban bencana tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi. KPK harus mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tuntas agar keadilan bagi masyarakat benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.



