Aulia menilai pemberian gelar pahlawan kepada sosok yang memiliki sejumlah catatan hukum dan dugaan korupsi dapat berdampak terhadap gerakan antikorupsi.
“Sehingga ketika pemerintah terlalu memaksakan gelar pahlawan pada orang yang sangat banyak memiliki catatan buruk dan tidak berintegritas, tentu ini akan berdampak pada lembaga-lembaga penegakan antikorupsi seperti penegakan dan gerakan antikorupsi seperti kami,” ujarnya.
Dalam persidangan, Aulia juga menyinggung kehadiran Usman Hamid sebagai salah satu saksi.
Ia menyebut Usman Hamid bersama Teten Masduki pernah melakukan advokasi terkait dugaan korupsi yang dikaitkan dengan Soeharto.
Gugatan tersebut pun tak hanya membawa isu dugaan korupsi.
Para penggugat juga mempersoalkan catatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada era Orde Baru.
Kuasa hukum penggugat, Nabil, mengatakan persoalan pelanggaran HAM yang dinilai belum memperoleh penyelesaian turut menjadi dasar gugatan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Menurut Nabil, tidak berjalannya proses Pengadilan HAM membuat korban harus menempuh jalur hukum lain untuk mempersoalkan keputusan pemberian gelar tersebut.
“Jadi yang seharusnya ini sudah selesai ya, dalam Pengadilan HAM, tapi karena Pengadilan HAM-nya enggak berjalan, jadi korban sendiri yang harus berupaya sampai menolak gelar pahlawan Soeharto,” kata Nabil.
Persoalan itu kembali muncul dalam persidangan ketika kuasa hukum tergugat mempertanyakan ada atau tidaknya putusan Pengadilan HAM yang berkaitan dengan Soeharto.
Nabil berpandangan, kondisi tersebut membuat para korban memilih jalur hukum lain untuk memperjuangkan persoalan yang menurut mereka belum terselesaikan.
Dalam perkara tersebut, para penggugat meminta PTUN Jakarta membatalkan keputusan pemerintah mengenai pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.
Keputusan pemberian gelar tersebut menjadi objek yang dipersoalkan dalam gugatan.




