Mantan politisi Partai Demokrat ini juga menceritakan pengalamannya ketika pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan DPD RI. Ia menyebut persyaratan dokumen pendidikan yang harus dilampirkan tidak selalu sama dalam setiap tahapan pencalonan.
“Sebagai orang yang pernah nyalon di DPR RI dan DPD RI, saya pernah harus melampirkan semua tingkatan ijasah dan pernah juga hanya melampirkan ijasah terakhir. Aturannya juga tidak sama dari dulu sampai sekarang. Dan itu bukanlah dibaca sebagai konspirasi, tetapi adaptasi. Karena esensinya sama. Jika ada penyimpangan sepertinya di setiap tahapan selalu ada potensi penyimpangan. Tugas lembaga pengawas untuk bekerja dan bukan menuduh konspirasi yang didepan,” jelasnya.
Pasek kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan sistem pendidikan di luar negeri. Ia mengungkapkan bahwa dua anaknya bersekolah di luar negeri dan memiliki teman dengan latar belakang pendidikan yang beragam.
Menurutnya, sistem pendidikan menengah sebagai prasyarat masuk perguruan tinggi dapat berbeda di setiap negara. Karena itu, ia menilai persyaratan pendidikan perlu dipahami dengan mempertimbangkan perbedaan sistem pendidikan global.
“Saya punya dua anak sekolah di luar negeri, bertemu dengan teman temannya yang beraneka kondisi latar belakang pendidikan. Yang dari Indonesia jelas punya ijasah SMA atau SMK, tetapi yang sekolah menengah di luar negeri, metode sebelum diterima kuliah bervariasi di pendidikan sebelum kuliah dan kampusnya menerima, karena memang sistem setiap negara berbeda beda. Terlalu feodal cara berpikir kita jika tidak adaptif dengan pendidikan global. Iya kebetulan hobi saya dan keluarga kalau ke luar negeri selalu saja ada Tour to Campus selain idola utama Tour to Stadiums,” paparnya.
Kaitkan Perdebatan dengan Pilpres 2029
Pasek menilai perbedaan penafsiran atas frasa dalam putusan MK dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membangun opini politik. Ia menyinggung penggunaan istilah “tidak menemukan” yang kemudian ditafsirkan sebagai “tidak punya”, hingga berkembang menjadi kesimpulan bahwa dokumen pendidikan tidak sah atau ilegal.
“Dengan memanfaatkan rating tingkat literasi di Indonesia dan tingkat IQ di Indonesia yang begitu rendah dibandingkan negara lain di dunia, maka pilihan kata bersayap dengan mudah dimobilisasi maknanya oleh para pemain politik untuk mencapai target pemahaman massal. Walau disadari itu makin membutakan fakta. Yang penting kalau tidak jatuh kali ini, 2029 nanti sudah terjegal. Maka kata ‘Tidak menemukan’ pun menjadi arti ‘Tidak punya.’ Dan lanjut ‘Tidak Sah’ dan ‘Ilegal’. Sebuah konklusi yang begitu murah untuk menjatuhkan pemenang Pilpres,” terang Pasek.
Ia juga menghubungkan polemik tersebut dengan persaingan politik menuju Pilpres 2029 serta pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Pasek menilai terdapat kecenderungan sebagian partai politik menginginkan aturan yang menguntungkan posisi mereka dalam kontestasi mendatang.
Pada bagian terakhir tulisannya, Pasek menekankan bahwa persoalan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden harus dilihat dalam konteks pasangan calon, bukan secara terpisah.
“Oya selama mempermasalahkan persyaratan maka itu terkait dengan berpasangan capres dan cawapres. Bukan satu satu. Sebab tidak mungkin pasangan Prabowo Gibran disahkan hanya Prabowo saja untuk ikut Pilpres dan Gibrannya tidak. Sebab kalau itu terjadi maka Prabowo Subianto harus mengganti Cawapresnya dulu. Satu lagi, syarat dari kepala daerah hingga presiden sama tidak ada perbedaan soal pendidikan,” pungkas Pasek.



