HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Pemantauan Demokrasi (LAPD) Indonesia, Kaka Suminta, mendesak DPR membuka dokumen revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kepada publik.
Desakan ini disampaikan di tengah persiapan Pemilu 2029 dan proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027–2032.
Dalam catatan kritis LAPD tertanggal 9 Oktober 2026, Kaka menilai keterbukaan proses legislasi penting agar masyarakat dapat mengawasi penyusunan aturan Pemilu secara bermakna, bukan sekadar dilibatkan dalam konsultasi formal.
LAPD menyoroti proses revisi UU Pemilu yang berjalan beriringan dengan persiapan pergantian anggota KPU dan Bawaslu. Situasi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius karena Indonesia tengah mempersiapkan Pemilu 2029 dengan desain baru berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Menurut catatan LAPD, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah dibentuk Komisi II DPR pada 29 September 2026. Namun, Naskah Akademik dan draf RUU tersebut masih ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027.
LAPD menilai, masyarakat perlu memperoleh akses terhadap dokumen pembahasan sejak awal agar dapat mempelajari substansi perubahan dan menyampaikan masukan sebelum keputusan diambil.
“Partisipasi publik harus didukung akses terhadap dokumen, waktu yang cukup untuk mengkaji substansi, kesempatan menyampaikan masukan, serta respons dari pembentuk undang-undang,” kata Kaka Suminta, Jumat (9/10/2026).
Seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2027–2032 Jadi Sorotan
Selain revisi UU Pemilu, LAPD menyoroti persiapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032.
Dalam dokumen tersebut, LAPD menyatakan belum menemukan pengumuman resmi pembentukan Tim Seleksi (Timsel) KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 dalam sumber resmi yang tersedia hingga 9 Oktober 2026.
Temuan itu, menurut LAPD, masih perlu diverifikasi. Pasalnya, masa jabatan penyelenggara Pemilu periode 2022–2027 akan berakhir pada April 2027.
LAPD menilai, ketidakpastian jadwal revisi UU Pemilu dan proses seleksi penyelenggara berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika aturan baru harus diterapkan menjelang Pemilu 2029.
Karena itu, kepastian tahapan legislasi dan seleksi dinilai penting untuk memastikan transisi kepemimpinan lembaga penyelenggara Pemilu berjalan tertib serta tidak mengganggu persiapan agenda demokrasi nasional.



