HOLOPIS.COM, JAKARTA – Divine Gems and Jewellery dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penipuan investasi emas. Sebanyak 86 orang melapor dengan kerugian Rp25 miliar.
Kasus dugaan penipuan investasi emas yang menyeret Divine Gems and Jewellery menjadi sorotan setelah 86 orang melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim Polri.
Nilai kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai Rp25 miliar dan masih berpotensi bertambah.
Di tengah mencuatnya perkara ini, sosok di balik Divine Gems and Jewellery ikut menjadi perhatian publik.
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh Jaya Krishna Reddy atau JKR, warga negara India yang juga menjabat sebagai direktur utama.
Laporan ke kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 8 Oktober 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi emas serta perak.
Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Jaya Krishna Reddy dikenal sebagai pendiri sekaligus direktur utama Divine Gems and Jewellery.
Selain dirinya, seorang komisaris berinisial ANB juga disebut dalam laporan terkait perkara tersebut.
Munculnya nama petinggi perusahaan menjadi perhatian karena kasus ini melibatkan puluhan pelapor dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
Meski demikian, identitas seseorang sebagai pendiri, direktur, atau komisaris tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.



