KPK Duga Rasuah PL Pengadan di BNPB Pakai Sistem Nepotisme

0 Shares

HOLOPIS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga terjadi sejumlah perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang hampir sebagian besar dilakukan dengan menggunakan skema penunjukan langsung (PL).

Diduga di antara penyimpangan PL itu menggunakan modus layering perusahaan, melibatkan tenaga ahli, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak keluarga Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan penyimpangan PL pengadan barang dan jasa di BNPB masuk dalam klaster konflik kepentingan (pasal 12 huruf (i) UU Tipikor), yang disematkan KPK terhadap para tersangka. Selain konflik kepentingan, KPK mengungkap klaster rasuah lain, yakni suap.

Dari dua klaster rasuah itu, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Yakni, Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK di BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS), adik Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setyawan, tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Suharyanto bernama Richard Erlangga serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

“Sementara kami melihatnya semua (pengadan barang dan jasa) dilakukan secara penunjukan langsung,” ucap Setyo Budiyanto, di sela-sela acara Jelajah Media 2026 di Yogyakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis, 15 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahan yang dibentuk dan atau berkaitan dengan pihak keluarga dan tenaga ahli ditunjuk langsung menjadi vendor. Namun, vendor yang telah ditunjuk langsung itu malah mensubkontrakkan tender pengadan barang dan jasa kepada perusahan lain, dengan harga lebih rendah yang ditetapkan. Dugaan adanya selisih fee kemudian bergeser atau berpindah tempat ke perusahan lain yang juga masih berkaitan dengan pihak keluarga dan tenaga ahli.

“Ya, dugaan penyimpangan penyalahgunaan kewenangan itu kan. Jadi, di 12 huruf i itu kan lebih kurangnya bahwa pihak-pihak ini terlibat dalam proses pengadaan yang seharusnya ya para pihak itu melakukan pengawasan, tapi kemudian justru dia terlibat, karena ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang dari badan itu, melibatkan orang-orang dekatnya atau keluarganya duduk pada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan,” ungkap Setyo.

Namun, Setyo saat ini belum mau mengungkap secara gamblang soal dugaan aliran dana hasil rasuah PL pengadan barang dan jasa, ke sejumlah pihak. Pun termasuk saat disinggung dugaan aliran uang rasuah ke Kepala BNPB Suharyanto.

“Ya itu kan salah satu materi penyidikan yang kemarin kami ekspos ya, gitu, sehingga kemudian salah satunya semua pihak yang ada di dalam ekspos tersebut memastikan bahwa ada indikasi memang dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan sesuai dengan persangkaan pasal yang diterapkan pada perkara ini,” ujar Setyo.

KPK menduga praktik rasuah dalam pengadan barang dan jasa di lingkungan BNPB ini berlangsung sejak 2022. Diduga penyimpangan terkait dengan pengadaan melalui penunjukan langsung kepada pihak swasta ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang. Ya kurang lebih sekitar tiga empat tahun tarik ke belakang. Nah, kemudian dari beberapa tahun itu, inilah yang kemudian diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, mungkin saya sebut dari 2022 sampai sekarang ya, 2026 ini ya, atau mungkin 2023 saya agak lupa. Nah, ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya,” tandas Setyo.

KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB. OTT di lingkungan BNPB terkait dengan dana siap pakai atau DSP kebencanaan periode 2022-2026. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalam OTT itu, KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Salah satu barang bukti aset yang disita KPK berupa kripto dengan nilai setara lebih dari Rp 1 miliar jika dikonversi dalam rupiah saat ini. Kini, kelima tersangka sudah ditahan di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU