HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat, mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Desakan ini disampaikan Sukma Hidayat menyusul maraknya Karhutla yang menyebabkan kabut asap tebal di wilayah Sumsel dalam beberapa pekan terakhir, dan aksi protes mahasiswa Cipayung Plus yang berujung penganiayaan di depan Mapolda Sumsel.
“Kami minta Gakkum KLH jangan hanya memberi sanksi administratif ringan berupa teguran atau denda. Cabut langsung HGU-nya. Kalau HGU dicabut, itu efek jera yang sebenarnya,” tegas Sukma Hidayat di Palembang, Rabu (22/10/2026).
Menurut Sukma, pencabutan HGU adalah amanat dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan yang dengan sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru telah melakukan kejahatan lingkungan yang serius.
“Negara dirugikan, rakyat menderita ISPA, penerbangan terganggu, ekosistem musnah. Tapi perusahaan masih bisa beroperasi dengan HGU yang masih aktif. Dimana keadilannya?” ujarnya.
LAAGI mencatat ada beberapa perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Banyuasin (Muba) yang lahannya berulang kali terbakar setiap tahun dengan pola yang sama.
“Polanya itu-itu saja. Terbakar, lalu ditanami sawit. Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan korporasi. Gakkum KLH punya data hotspot dan citra satelit, tinggal dicocokkan dengan peta HGU,” kata aktivis senior tersebut.
Sukma juga meminta agar Gakkum KLH tidak tebang pilih dan membuka secara transparan daftar perusahaan pemegang HGU yang disegel dan dicabut.
“Kami dari LAAGI akan mengawal. Jika dalam 14 hari tidak ada pencabutan HGU, kami akan aksi besar-besaran di depan Kantor Gakkum KLH Jakarta dan Kementerian ATR/BPN, Dengan memberikan data-data perusahaan yang banyak terjadi hotspot,” ancamnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gakkum KLH belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencabutan HGU tersebut.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...