Kebijakan PJJ ini menjadi salah satu langkah mitigasi pemerintah daerah untuk mengutamakan keselamatan warga sekolah di tengah peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Dengan pemberlakuan PJJ selama tiga hari, pemerintah berharap risiko paparan abu vulkanik terhadap siswa dan tenaga pendidik dapat diminimalkan sembari menunggu perkembangan kondisi dan arahan lebih lanjut dari instansi terkait.




