HOLOPIS.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra alias Gojil sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara pada Jumat (9/10/2026), menyusul laporan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) terkait insiden yang terjadi saat kegiatan ibadah di GKPI Rajeg pada 20 September 2026.
Koordinator APTB sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026.
“Penyidik menyampaikan bahwa terlapor sudah resmi berstatus sebagai tersangka. Hal ini membuktikan bahwa laporan kami diproses secara serius dan profesional oleh jajaran kepolisian,” ujar Aditya di Tangerang, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan informasi dalam SP2HP tersebut, perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 30 September 2026. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara hingga menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka.
Berawal dari Insiden di GKPI Rajeg
Insiden yang menjadi dasar laporan APTB terjadi pada Minggu (20/9/2026) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan perselisihan mengenai kegiatan ibadah jemaat GKPI. Persoalan itu kemudian ditangani melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Dalam mediasi yang berlangsung pada 20 September 2026 malam, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Meski telah ditempuh penyelesaian melalui dialog, APTB kemudian melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian untuk diproses melalui jalur hukum.
APTB Pantau Proses Hukum
Dengan penetapan tersangka tersebut, APTB menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara oleh Polresta Tangerang.
Bagi APTB, perkembangan penyidikan menjadi bagian penting dalam memastikan laporan mengenai dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menyatakan seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



