TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengambil langkah antisipatif menyusul meningkatnya aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menyebarkan abu vulkanik ke wilayah tersebut.
Pemkab Tangerang menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut berlaku mulai 7 hingga 9 September 2026.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik di tengah potensi paparan abu vulkanik.
“Menindaklanjuti peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau yang berpotensi menyebarkan abu vulkanik di wilayah Kabupaten Tangerang, maka seluruh sekolah dengan jenjang TK, SD, dan SMP melaksanakan PJJ,” kata Intan di Tangerang, Senin (7/9/2026).
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026 tentang imbauan dalam rangka memperhatikan keselamatan warga sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sekolah Diminta Terapkan Protokol Perlindungan
Selain mengalihkan kegiatan belajar mengajar dari sekolah ke rumah, Pemkab Tangerang juga memberikan sejumlah arahan kepada kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa yang masih harus melakukan aktivitas di luar ruangan.
Seluruh warga sekolah diminta menggunakan masker, terutama ketika bepergian maupun melakukan kegiatan di luar ruangan.
Sekolah juga diminta melakukan pembersihan lingkungan secara berkala, termasuk halaman dan saluran air. Pembersihan area yang terkena abu vulkanik harus dilakukan secara hati-hati agar material tersebut tidak kembali beterbangan dan terhirup.
“Seluruh warga sekolah diimbau untuk selalu mengenakan masker, baik saat perjalanan berangkat, pulang, maupun ketika beraktivitas di luar ruangan. Sekolah diminta menjaga kebersihan lingkungan, halaman, hingga selokan secara berkala,” ujar Intan.
Sekolah Wajib Pantau Informasi Resmi
Pemkab Tangerang juga meminta pihak sekolah terus memantau perkembangan informasi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau dan potensi sebaran abu vulkanik.
Informasi tersebut di antaranya berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Apabila terjadi kondisi darurat di lingkungan sekolah, pihak satuan pendidikan diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Langkah tersebut diperlukan agar respons terhadap perubahan kondisi di lapangan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Orang Tua Diminta Pastikan Anak Tetap di Rumah
Selama pelaksanaan PJJ, Pemkab Tangerang juga mengimbau orang tua atau wali murid memastikan anak-anak tetap berada di rumah.
Orang tua diminta membantu memastikan anak mengikuti kegiatan pembelajaran dari rumah sekaligus mengurangi paparan abu vulkanik yang berpotensi terjadi di luar ruangan.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh keluarga mematuhi protokol kesehatan dan terus mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau.




