BPHTB dan Biaya PBG Dibebaskan, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian yang layak melalui Program 3 Juta Rumah. Kebijakan ini mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat saat membangun atau memperbaiki rumah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menilai kebijakan tersebut penting karena persoalan perumahan masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Tito menyebut sekitar 30 juta keluarga di Indonesia belum memiliki rumah atau masih menempati hunian yang tidak layak.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan tempat tinggal menjadi salah satu perhatian pemerintah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan finansial.

“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Senin (26/10).

Melalui Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.

BPHTB Digratiskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Salah satu kemudahan yang didorong Kementerian Dalam Negeri adalah pembebasan BPHTB bagi MBR.

BPHTB merupakan pungutan yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pembebasan biaya ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat ketika memperoleh rumah atau tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membantu masyarakat yang hendak membangun maupun memperbaiki rumah.

“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Besaran dan penerapan BPHTB sendiri mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memastikan persyaratan penerima manfaat serta mekanisme pembebasan melalui pemerintah daerah setempat.

Biaya PBG Juga Dibebaskan

Selain BPHTB, pemerintah memberikan kemudahan berupa pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.

PBG merupakan persetujuan yang diperlukan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tito mengatakan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan kemudahan tersebut.

Pembebasan biaya BPHTB dan PBG diharapkan dapat mengurangi biaya yang harus ditanggung masyarakat saat membangun atau memperoleh hunian.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU