HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar baik buat masyarakat yang berencana bepergian saat libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Pemerintah menyiapkan berbagai stimulus transportasi, mulai dari diskon tiket kereta api dan kapal laut hingga insentif untuk penerbangan domestik serta angkutan feri.
Besaran potongan dan jadwalnya berbeda untuk setiap moda transportasi. Karena itu, masyarakat perlu mencermati periode pemesanan dan tanggal keberangkatan agar bisa memanfaatkan program tersebut.
Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk menekan biaya perjalanan udara selama libur akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus Nataru mencakup potongan tiket transportasi serta insentif pajak untuk penerbangan domestik.
“Kemudian Stimulus Nataru, ini sudah disepakati diskon 30 persen daripada tiket, kemudian 30 persen juga untuk kapal, kemudian jasa kepelabuhan juga diberikan spesial harga dari ASDP, kemudian juga PPN ditanggung pemerintah untuk perjalanan udara di dalam negeri,” kata Airlangga dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu, ditulis Senin (26/10).
Khusus penerbangan ekonomi domestik, pemerintah menanggung 100 persen PPN melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Selain itu, biaya bandara atau airport tax mendapatkan potongan 50 persen.
Potongan biaya bandara tersebut mencakup Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Insentif penerbangan dijadwalkan berlaku pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Masyarakat sudah dapat memesan tiket pesawat dengan fasilitas tersebut sejak 20 Oktober 2026.
Pemerintah menargetkan 3,75 juta penumpang bisa menikmati program ini, dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp722 miliar.
Tiket Kereta Api Diskon 30 Persen
Buat masyarakat yang memilih perjalanan darat menggunakan kereta api, pemerintah juga menyiapkan potongan harga sebesar 30 persen.
Pemesanan tiket dengan fasilitas diskon dijadwalkan mulai 7 November 2026, sesuai ketentuan program yang berlaku.
Melalui stimulus ini, pemerintah menargetkan sekitar satu juta penumpang kereta api dapat menikmati harga tiket yang lebih terjangkau.
Anggaran yang dialokasikan untuk program diskon kereta api mencapai Rp95,4 miliar.
Masyarakat yang berencana pulang kampung atau berlibur menggunakan kereta sebaiknya memperhatikan jadwal pemesanan agar tidak melewatkan kesempatan memperoleh potongan harga.
Tiket Kapal Laut Dipotong 30 Persen
Diskon juga berlaku untuk perjalanan menggunakan kapal laut. Pemerintah memberikan potongan sebesar 30 persen dari tarif dasar penumpang.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...