Edy Mulyadi : Bola Kasus Pendidikan Gibran Kini di DPR, Pansus dan Hak Angket Mulai Mengemuka

Menurut Edy Mulyadi, pemakzulan Gibran Rakabuming Raka memang masih perlu menempuh jalan panjang. Akan tetapi pintu untuk melakukannya belum tertutup. Bola panas ada di parlemen.

2 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wartawan senior Edy Mulyadi menilai DPR RI mulai membuka ruang pembahasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah fraksi disebut mulai menjajaki pembentukan panitia khusus (pansus) maupun penggunaan hak angket.

Menurut Edy, perkembangan tersebut patut dicermati karena persoalan yang sebelumnya menjadi perdebatan di ruang sidang dan ruang publik kini mulai memasuki ranah parlemen.

“Bola politik pun mulai menggelinding. Pertanyaannya, adakah yang cukup berani menendangnya ke arah gawang?” tulis Edy dalam opininya, Senin (26/10/2026).

Edy merujuk putusan MK pada 6 Oktober 2026 dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam perkara tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Namun, menurut Edy, pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan Gibran tetap perlu mendapat perhatian. Ia menyoroti keterangan dalam pertimbangan putusan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan SMA atau sederajat.

Edy menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta berarti MK memutuskan pemakzulan Gibran. Meski demikian, ia berpandangan, persoalan dokumen pendidikan dan proses penyetaraannya perlu memperoleh penjelasan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.

Pansus dan hak angket masih sebatas peluang

Edy menyebut sejumlah perkembangan politik di DPR sebagai alasan untuk mencermati kemungkinan penyelidikan lebih lanjut. Ia menyoroti sikap PDIP yang membuka peluang pembentukan pansus atau penggunaan hak angket, komunikasi lintas fraksi yang disebut mulai berlangsung di PKS, serta usulan dari PKB untuk mengklarifikasi dokumen pendidikan, proses penyetaraan, dan prosedur verifikasi.

Komisi II DPR juga disebut akan mengkaji putusan MK tersebut secara komprehensif.

Namun, Edy mengingatkan bahwa pembicaraan tersebut belum dapat diartikan sebagai kesepakatan resmi untuk menggunakan hak angket. Golkar, misalnya, menilai persoalan itu dapat dibahas melalui Komisi II tanpa harus membentuk pansus atau menggunakan hak angket. Sejumlah fraksi lainnya juga belum menunjukkan komitmen resmi untuk melangkah ke tahap penyelidikan.

“Artinya, jalan masih panjang. Tetapi, pintu belum tertutup,” tulisnya.

Ia kemudian menyoroti komposisi DPR periode 2024–2029 yang beranggotakan 580 orang. Dalam tulisannya, Edy menghitung bahwa jika PDIP dengan 110 kursi, PKS 53 kursi, PKB 68 kursi, NasDem 69 kursi, dan Demokrat 44 kursi benar-benar bersatu, total dukungannya mencapai 344 kursi atau sekitar 59,3 persen dari keseluruhan anggota DPR.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa jumlah kursi partai tidak otomatis menjadi dukungan terhadap hak angket. Sikap resmi fraksi, kepentingan politik, dan hubungan dengan pemerintah dapat memengaruhi keputusan akhir.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU