Bareskrim Polri Sita dan Blokir 110 Aset Tanah dan Bangunan Kasus TPPU Dana Syariah Indonesia

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menyita dan memblokir 110 aset berupa tanah dan bangunan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian para korban. Hal ini pun seperti disampaikan oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Muhammad Arsal Sahban. Ia menjelaskan bahwa penyitaan dan pemblokiran tersebut tercantum dalam berkas perkara tersangka FH, mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Arsal menegaskan, penelusuran aset tidak hanya menyasar harta milik tersangka secara pribadi, tetapi juga aset pihak lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam perkara PT DSI.

“Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” kata Arsal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dari total 110 aset tersebut, sebanyak 60 aset telah disita sekaligus diblokir. Rinciannya mencakup 52 aset berupa dokumen pertanahan, terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah. Total luas lahan dalam kelompok ini mencapai sekitar 1,9 hektare.

Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang di Kabupaten Bogor; Pondok Aren di Tangerang Selatan; Meruya Selatan di Jakarta Barat; Jagakarsa di Jakarta Selatan; serta Setu di Kabupaten Bekasi.

Selain itu, terdapat aset agunan pembiayaan yang berasal dari pengalihan piutang atau cessie dari sebuah bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) yang mayoritas sahamnya dimiliki FH. Aset tersebut berupa sembilan sertifikat tanah dengan luas sekitar 5.300 meter persegi yang tersebar di Bekasi, Bogor, Sukabumi, Pekalongan, hingga Palembang.

Kategori kedua meliputi 50 bidang tanah bersertifikat hak milik yang telah diblokir dengan luas total sekitar 9.200 meter persegi. Lokasinya mencakup 21 bidang di Kota Depok, 22 bidang di Tangerang Selatan, lima bidang di Surakarta, serta masing-masing satu bidang di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Sementara itu, penyidik juga menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar dari sejumlah pihak terkait serta barang bukti elektronik milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pengembangan perkara PT DSI, Bareskrim Polri membagi penyidikan ke dalam empat klaster. Klaster pertama melibatkan Direktur Utama Taufiq Aljufri, mantan direktur sekaligus pemegang saham Mery Yuniarni, serta komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal Lesmana.

Klaster kedua menjerat Atis Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur PT DSI pada periode 2018–2024. Klaster ketiga melibatkan FH, mantan pejabat OJK. Adapun klaster keempat menetapkan PT DSI sebagai tersangka korporasi dan masih dalam tahap penyidikan.

Arsal menyampaikan bahwa nilai aset yang berhasil ditelusuri Bareskrim dari seluruh klaster telah melampaui Rp500 miliar. Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendukung pemulihan kerugian yang dialami para nasabah.

“Kalau dibandingkan dengan nilai restitusi yang dimohonkan korban sekitar Rp1 triliun, berarti hampir 50 persen dana nasabah bisa kembali dari hasil penelusuran aset yang dilakukan Bareskrim Polri,” ujarnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU